Memiliki sebuah kendaraan bermotor bukan hanya sekedar merawat kondisi motor ke bengkel ataupun mempercantik kendaraan. Dengan adanya kepemilikan ini artinya kamu juga harus membayarkan biaya pajak pertahunan kendaraan bermotor melalui STNK. Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan. Artinya jika kamu tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka kamu tidak bisa menggunakan kendaraan tersebut. Hal lainnya yang bisa menyebabkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kamu terblokir, antara lain :
1. Permintaan Pemilik Kendaraan
Salah satu hal yang bisa menyebabkan STNK kamu ke blokir yaitu atas permintaan dari pemilik yang namanya tertera pada STNK. Contohnya, jika kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak bisa dioperasikan kembali.
2. Pertimbangan Pejabat Regident Kendaraan Bermotor
Ketika melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor akan tetapi tidak dimintakan regident untuk perpanjang. Hal lainnya yaitu ketika kendaraan bermotor yang rusak berat akibat bencana alam ataupun kerusuhan sosial dan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan kendaraan tidak dapat digunakan kembali.
3. Pertimbangan Pejabat Yang Berwenang
Jika kendaraan bermotor merupakan angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin dan tidak dimintakan perpanjangan izin penyelengaraan angkutan umum. Akan tetapi penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor ini tentu atas petimbangan pejabat yang berwenang. Hal ini juga tidak dilakukan secara langsung melainkan unit pelaksana regident sudah memberikan peringatan terlebih dahulu. Contohnya, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun untuk memberikan surat peringatan pertama dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan regident perpanjangan.
Itulah tiga hal yang bisa menyebabkan STNK kamu terblokir, lalu bagaimana jika kamu yang menginginkan di blokir stnk ketika adanya kasus pencurian? Kamu bisa mengikuti langkah berikut yaitu
- Lakukan Registrasi Online
- Masukkan NIK Pribadi
- Unggah Dokumen Yang Dibutuhkan
Umumnya kasus pemblokiran stnk ini terjadi kepada mobil bekas, dimana mobil ini tidak membayar pajaknya lebih dari dua tahun. Untuk itu jika kamu ingin membeli mobil bekas pastikan surat sudah sesuai dan pajak tahunan sudah dibayarkan. Kamu bisa membeli mobil bekas tanpa harus ribet melalui mobbi. Dimana dengan melalui mobbi kamu bisa diberikan penjelasan kondisi mobil secara grade B ataupun A. Keuntungan lainnya jika membeli mobil bekas melalui mobbi yaitu kamu bisa mendapatkan cashback 1 juta rupiah ditambah dengan potongan harga yang mencapai 2 juta rupiah.
Jika kamu sebelumnya memiliki kendaraan pribadi seperti mobil dan menginginkan untuk ganti mobil, kamu juga bisa tukar tambah mobil melalui mobbi. Untuk mendapatkan aplikasi mobbi sendiri cukup mudah, kamu bisa mengunduh aplikasi mobbi melalui Playstore ataupun Appstore dan tentunya aplikasi ini juga gratis tanpa pungutan biaya.