Media sosial dihebohkan oleh klaim sejumlah pengguna yang mengaku menerima uang palsu dari mesin ATM. Tidak sedikit dari mereka yang mengunggah foto atau video uang yang diduga palsu ke berbagai platform, memicu beragam reaksi dari netizen. Benarkah uang palsu bisa keluar dari ATM, atau ini sekadar miskomunikasi?
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kemungkinan menerima uang palsu dari ATM sangat kecil, hampir mustahil. Hari Widodo, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, menyatakan bahwa teknologi yang digunakan dalam mesin ATM, CDM (Cash Deposit Machine), maupun CRM (Cash Recycling Machine) sudah dirancang untuk mendeteksi keaslian uang rupiah. Mesin-mesin ini diatur dengan standar keamanan tinggi yang meminimalkan risiko uang palsu masuk ke dalam sistem.
Hari menjelaskan, mesin CDM digunakan untuk setor tunai, sedangkan CRM menggabungkan fungsi setor dan tarik tunai. Mesin-mesin ini tidak hanya mengidentifikasi keaslian uang, tetapi juga memastikan uang dalam sirkulasi layak edar.
“Pengelolaan uang dalam mesin ATM dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin khusus dari Bank Indonesia,” tegas Hari.
Proses ini mencakup pengisian, pengambilan, hingga pemantauan kecukupan uang di mesin, menjadikan kemungkinan uang palsu muncul dari ATM sangat kecil.
Namun, jika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya kepada bank pemilik ATM. Bank akan melakukan klarifikasi kepada BI, yang kemudian akan meneliti keaslian uang tersebut. Hasil penelitian akan disampaikan kembali kepada pelapor melalui bank yang bersangkutan.
Apakah uang palsu dapat ditukarkan dengan uang asli? Sayangnya, tidak. Berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, BI tidak memberikan penggantian atas uang yang dinyatakan palsu. Uang tersebut akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut untuk mendukung pengungkapan kasus pemalsuan.
Bank Indonesia juga terus mendorong masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli. Salah satu caranya adalah dengan metode 3D:
- Dilihat
- Diraba
- Diterawang.
Misalnya, warna uang asli terlihat jelas dan terang, serta terdapat elemen seperti watermark dan rectoverso yang hanya bisa dikenali melalui penerawangan khusus. Bagian tertentu seperti angka nominal dan gambar pahlawan juga terasa kasar jika diraba.
Selain itu, BI mengedukasi masyarakat dengan slogan 5 Jangan:
- Jangan Dilipat
- Jangan Dicoret
- Jangan Diremas
- Jangan Dibasahi
- Jangan Distaples
Ini bertujuan untuk menjaga kondisi uang agar tetap layak edar dan menghindari kerusakan yang dapat mengaburkan fitur keaslian.
Bagi perbankan, laporan masyarakat menjadi masukan penting untuk meningkatkan kemampuan identifikasi mesin ATM. Sementara itu, bagi BI, laporan ini menjadi feedback untuk memperkuat fitur pengaman uang rupiah. Aparat hukum juga memanfaatkan laporan ini untuk mengusut jaringan pemalsu uang yang masih beroperasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu. Meski kecil kemungkinan uang palsu berasal dari ATM, tetap ada tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas rupiah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berkontribusi dalam memerangi peredaran uang palsu di Indonesia.