Ini Dia Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha dengan Mudah dan Cepat

Ini Dia Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha dengan Mudah dan Cepat


Untuk seorang pengusaha, tentu harus memiliki nomor induk berusaha. Ini adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap para pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka yang di terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik di dalamnya.

Kali ini akan dipaparkan bagaimana cara mendapatkan nomor induk berusaha dengan mudah dan cepat. Sebagai pelaku usaha, tentunya kamu harus mengetahui hal-hal berikut ini terlebih dahulu.

Cara pendaftarannya gratis dan melalui OSS (Online Single Submission).

1. Subjek Perizinan NIB

Agar proses pembuatan nomor induk berusaha berjalan dengan lancar dan juga cepat, setiap pelaku usaha perlu memahami dahulu apa saja jenis usaha yang menjadi subjek dalam perizinannya.

Apabila kamu masih pemilik usaha baru, kamu pastikan terlebih dahulu untuk membuat bisnis plan yang benar serta terperinci sebelum mengurus NIB ini. Berikut merupakan jenis-jenis usaha yang menjadi subjek perizinan.

  1. Badan usaha atau perorangan.
  2. Usaha mikro, kecil dan menengah atau usaha besar.
  3. Usaha yang masih baru dibangun serta sudahh ada sebelum operasionalisasi sistem OSS.
  4. Usaha dengan modal dalam negeri atau modal asing.

2. Syarat Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran NIB, kamu perlu tahu terlebih dahulu apa saja syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut merupakan syarat dokumennya.

  1. NIK, setiap pelaku usaha perlu NIK penanggung jawab badan usaha.
  2. Menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU Online sebelum menelusuri OSS.
  3. Pelaku usaha menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  4. Surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing hanya ketika akan diperlukan.
  5. Bukti pendaftaran BPJS ketenagakerjaan.
  6. Notifikasi kelayakan mendapatkan fasilitas izin usaha.

3. Perizinan Berusaha

Pelaku usaha yang sudah mendapat izin usaha harus memenuhi suatu persyaratan izin lokasi, perairan, lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga perlu memperbaharui informasi apa saja terkait pengembangan usaha dann kegiatannya pada OSS. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB, harus segera mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS.

Langkah-Langkah Mendapatkan NIB

Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai langkah-langkah mendapatkan NIB melalui OSS. Simak ulasannya berikut ini.

  1. Buka laman OSS terlebih dahulu di oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data-data yang diperlukan. Data-data yang diperlukan antara lain KTP, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan memasukkan kode captcha.
  3. Setelah itu, aktivasi akun melalui email.
  4. Masuk kembali ke laman OSS tadi, dan login dengan memasukkan email dan kata sandi.
  5. Kemudian, klik “Perizinan Mikro” dan pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Isilah semua data pribadi dan data perusahaan, setelah itu simpan data. Data-data yang diperlukan antara lain nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja dan perkiraan hasil penjualan per tahun.
  7. Apabila telah selesai, unduh nomor induk berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanutkan”.
  8. Klik “Data Usaha”, lalu klik tombol “Proses NIB”.
  9. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk melakukan penerbitan NIB.
  10. Selesai.

Setelah mengetahui informasi di atas, kamu sudah mengetahui apa saja persyaratan sebagai cara mendapatkan nomor induk berusaha. Apabila kamu ingin membuka usaha, sebaiknya kamu pahami baik-baik mengenai NIB dan bagaimana cara mengajukannya. Dengan adanya NIB, usaha yang akan kamu jalankan akan bersifat legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga