Di Indonesia fintech menjadi sesuatu yang beru dan berkembang dengan begitu cepat, namun sayangnnya hal tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab. Contohnya seperti fintech peer to peer lending lending ilegal yang berujung pada penipuan.
Biasanya untuk melancarkan aksi penipuan berkedok fintech tersebut mereka menggunakan sistem spam SMS, yakni mengirimkan pesan ke beberapa nomor handphone yang berisi tentang tawaran peminjaman dana dengan iming-iming proses pencairan yang mudah.
Dengan maraknya SMS yang berisi tentang tawaran peminjaman online, OJK (otoritas jasa keuangan) sebagai lembaga idependent yang bertugas mengawasi kegiatan jasa keuangan memberikan pernyataan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap hal tersebut. Bahkan dengan tegas mereka mengatakan bahwa penawaran produk P2P lending via SMS sangat terindikasi dengan penipuan. Sebab pihak OJK sendiri sudah melarang kepada perusahaan fintech legal untuk melakukan penawaran melalui SMS.
Selain penwaran menggunakan SMS kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri apa saja bagi perusahaan fintech ilegal, agar terhindar dari resiko penipuan dan penyesalan dikemudian hari. Dan berikut ialah ciri-ciri perusahaan fintech yang perlu dicurigai sebagai fintech ilegal.
Ciri-ciri fintech ilegal
- Menawarkan pinjaman maupun produk lainnya melalui SMS.
- Proses dan persyaratan calon nasabah sangat mudah.
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak memiliki situs atau alamat website resmi. Jika pun ada maka secara penampilan dan pemilihan nama domain kurang meyakinkan.
- Kurangnya trasparasi, terutama terkait alamat kantor dan nomor telepon.
Mengingat maraknya fintech abal-abal yang beredar di tengah-tengah masyrakat paka kita harus lebih waspada. OJK juga menyampaikan bahwa, fintech ilegal tidak pernah memaksa orang untuk menjadi nasabahnya. Mereka hanya melakukan promosi melalui website dan periklanan yang resmi.
Resiko kejahantan di dunia fintech ilegal bukan hanya soal materi saja, yakni bisa juga terkait dengan keamanan data pribadi yang terdapat di nomor NIK maupun kontak telepon. Bahkan sejauh ini OJK juga sangat melarang perusahaan fintech untuk mengakses kontak nomor telepon. OJK hanya mengizinkan tiga hal saja yakni microfon, kamera, dan lokasi.