Berbicara tentang transaksi jual beli, pasti Anda tidak asing dengan istilah lelang kan? Lelang adalah salah satu bentuk transaksi yang dibuka secara umum, biasanya kegiatan lelang dilakukan dalam sebuah acara dan dihadiri oleh beberapa tamu besar. Kegiatan Lelang tidak hanya booming dimancanegara saja namun di Indonesia pun sudah menjadi hal yang umum. Untuk barang-barang yang dilelang juga bukan sembarang barang, karena barang yang di lelang ini biasanya memiliki nilai yang cukup tinggi harganya, seperti tanah, rumah, mobil, motor, dll.
Untuk mengenal lebih jauh tentang arti lelang, mari pahami terlebih dahulu tentang pengertian lelang, apa saja syaratnya, dan apa saja jenis-jenisnya. Secara garis besar Lelang adalah aktivitas jual beli yang ditawarkan kepada orang banyak berupa jasa atau benda dengan ketentuan penawar harga tertinggi yang berhak mendapatkannya. Selain itu lelang juga memiliki ketentuan lain seperti batas minimum harga lelang, durasi waktu lelang, hingga ketentuan pemenang dari lelang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan lelang, bahwasanya pengertian lelang adalah penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.
Jadi dapat disimpulkan arti lelang adalah kegiatan menjual ataupun membeli barang atau jasa yang dilakukan secara terbuka dan ditujukan untuk umum, dengan cara memberi penawaran harga baik secara tertulis maupun lisan untuk mencapai harga yang diinginkan namun sebelumnya akan didahului dengan adanya Pengumuman Lelang.
Sedikit mengulik sejarah dari lelang, perlu Anda ketahui lelang bukan hanya baru-bari ini saja, namun lelang ternyata mulai diundangkan ketika Belanda masih menguasai negara Indonesia, sekitar tahun 1908. Pada tahun tersebut Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190) menjadi dasar hukum lelang, yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan lelang.
Apa sebenarnya tujuan lelang?
Tujuan dari diselenggarakannya lelang yakni sebagai berikut
1. Mencapai Efisiensi
Melalui lelang, aset-aset berharga yang dilelang akan memiliki harga yang adil dan kompetitif, karena secara tidak langsung dengan diselelnggarakannya lelang, pasar akan dapat menentukan nilai sebenarnya dari barang tersebut. Hal ini didasarkan pada tawaran pembeli potensial.
2. Menciptakan Transparansi
Dengan diadakan lelang, semua pihak akan memiliki peluang yang sama dalam memenangkan aset pada auction tersebut. Sebab lelang ini membuka akses kepada siapa saja yang berminat untuk ikut berpartisipasi didalamnya. Selain itu dengan lelang berguna untuk mencegah tindakan manipulasi harga atau penipuan.
Bagi Anda yang tertarik melakukan transaksi jual beli dengan sistem lelang Anda bisa mendapatkan informasinya di BRI Info Lelang. Disana dapat kita dapatkan berbagai macam informasi tentang aset lelang. Aset-aset yang diinformasikan dalam website tersebut merupakan aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit oleh beberapa debitur Bank BRI. Saat ini, website BRI Info Lelang menjadi salah satu pilihan terbaik untuk mendapatkan informasi seputar aset berharga dengan harga efisien.
Syarat Lelang
Setelah mengenal apa arti lelang, lalu mengetahui cara mendapatkan informasi lelang secara tepat, mari kita bahas untuk persyaratan lelang. Apa syarat lelang agar dapat turus serta? Untuk melakukan transaksi lelang perlu Anda perhatikan beberapa syarat berikut ini :
- Anda wajib bersifat Transparan, dalam hal ini menyesuaikan asas lelang.
- Dalam lelang, penjualan dilakukan dengan efisien dan cepat.
- Dalam penjualan lelang wajib didahului dengan adanya pengumuman.
- Dalam waktu yang sudah ditentukan lelang harus dilakukan secara tunai.
- Untuk peserta lelang, diwajibkan membayar uang jaminan terlebih dahulu sebelum mengikuti proses lelang. Untuk pembayarannnya bisa dilakukan tiga hari kerja setelah proses lelang. Apabila dalam kurun waktu tersebut pemenang tidak melakukan pembayaran maka akan dianggap wanprestasi.
- Untuk pembayaran lebih dari tiga hari kerja dapat dilakukan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
- Didalam pelaksanaan lelang diperlukan pejabat lelang, yang tugasnya melaksanakan lelang dan mencatat jalannya proses pelelangan yang kemudian menuangkannya kedalam Risalah Lelang (akta otentik).
- Proses lelang harus memiliki asas transparansi, asas efisiensi, kompetensi, akuntabilitas, kepastian serta kesepakatan.
Jenis Lelang
Selain mengetahui syarat lelang, Anda juga perlu mengetahui beberapa jenis lelang. Pada dasarnya lelang ini terbagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan penawaran dan berdasarkan hukum. Namun dalam pelaksanaannya dari dua jenis tersebut terbagi lagi menjadi beberapa macam. Berikut penjelasannya:
1. Lelang berdasarkan Penawaran
Untuk jenis penawaran, dibagi lagi menjadi 2 yakni Lelang Konvesional dan Lelang Online. Untuk Lelang Konvensional dilakukan dengan bertatap muka secara langsung oleh peserta dan pejabat lelang, sedangkan Lelang Online dapat melalui di situs-situs tertentu, yang apabila Anda peserta dapat mengikuti lelang secara daring. Untuk Lelang kategori Online ini termasuk jenis lelang yang lebih banyak digemari daripada lelang Konvensional, karena dapat dilakukan dimana saja.
2. Lelang berdasarkan Hukum
Untuk lelang jenis ini akan dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yaitu berupa lelang Non Eksekusi Wajib, Lelang Non Eksekusi Sukarela, dan Lelang Eksekusi.
Nah itulah beberapa informasi dasar lelang yang perlu Anda ketahui mulai dari arti lelang hingga lain sebagainya. Apabila ada informasi yang kurang jelas, Anda bisa langsung mengunjungi website BRI Info Lelang, di sana akan Anda dapatkan informasi lebih lengkap, mulai dari pengertian lelang, tujuan lelang, berbagai jenis lelang, contoh apa saja yang sedang dilelang, hingga beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat mengikuti lelang.
Selain itu Anda juga dapat berlangganan informasi mengenai aset-aset yang akan dilelang, Anda juga dapat mengikuti lelang tersebut. Dengan mengunjungi website infolelang.bri.co.id Anda bisa mendapatkan kesempatan mempunyai beberapa properti seperti rumah, atau aset kendaraan dari berbagai jenis dan wilayah dengan harga yang kompetitif dan cenderung miring. Tunggu apalagi yuk kunjungi website infolelang.bri.co.id dan klik tombol “Daftar” yang berada di pojok kanan atas. Lalu temukan barang-barang impian Anda.